Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Kelurahan
(1) Kelurahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(2) Kelurahan dipimpin oleh kepala kelurahan yang disebut lurah selaku perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat.
Dalam melaksanakan tugas, Kelurahan menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. penyelenggaraan urusan pemberdayaan masyarakat;
c. penyelenggaraan pelayanan masyarakat;
d. pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban umum;
e. pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
f. pemberdayaan dan peningkatan partisipasi masyarakat;
g. pembinaan bidang sosial kemasyarakatan;
h. pembinaan di bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
i. pembinaan di bidang ekonomi dan koperasi;
j. pembinaan lembaga kemasyarakatan;
k. pengoordinasian dan penanganan bencana di wilayahnya; dan
l. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat.
m. iconwin
Lurah
Lurah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kelurahan.
Sekretariat
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Kelurahan.
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, administrasi penanganan aduan dan pelayanan administrasi di lingkungan Kelurahan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Kelurahan mempunyai fungsi:
a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan Kelurahan;
b. pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Kelurahan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, keuangan,kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, penanganan aduan, arsip dan dokumentasi di lingkungan Kelurahan;
d. pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Kelurahan;
e. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kelurahan;
f. pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
g. penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Kelurahan;
h. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di Kelurahan;
i. koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
j. koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
k. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
l. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Lurah sesuai tugas dan fungsinya.
Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban
Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi bidang pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Seksi
Pemerintahan, Ketenteraman dan ketertiban menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program penyelenggaraan dan pembinaan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum;
b. pelaksanaan fasilitasi kegiatan sosial politik;
c. pengumpulan bahan, pelaksanaan pembinaan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan;
d. penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan koordinasi instansi di wilayah kerja Kelurahan;
e. fasilitasi proses pencalonan, pengangkatan, pemberhentian lembaga kemasyarakatan yang ada di Kelurahan;
f. penyelenggaran administrasi pertanahan dan membantu penarikan pajak dan retribusi daerah;
g. pelaksanaan fasilitasi kegiatan-kegiatan dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum;
h. pemeliharaan dan pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan peraturan perundang-undangan lainnya;
i. pelaksanaan perlindungan kepada masyarakat dan membina anggota perlindungan masyarakat (LINMAS) di Kelurahan;
j. penanganan bencana alam dan bencana sosial;
k. pelaksanaan dan fasilitasi kegiatan pembinaan integrasi dan kesatuan bangsa;
l. pelaksanaan pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan dan pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, kegiatan sosial politik, pembinaan ideologi negara, pembinaan kesatuan bangsa, pembinaan masyarakat dan pembinaan kewarganegaraan;
m. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan; dan
n. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban pada Kelurahan dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi bidang pemberdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pemberdayaan masyarakat;
b. penyiapan bahan koordinasi pemberdayaan dan partisipasi masyarakat;
c. pelaksanaan fasilitasi kegiatan sosial ekonomi dan budaya;
d. fasilitasi pembinaan pengelolaan ekonomi, koperasi dan usaha kecil menengah;
e. fasilitasi pembinaan lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan;
f. fasilitasi dan pemberian pelayanan terhadap kegiatan-kegiatan keagamaan; dan
g. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat pada Kelurahan dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.
Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial
Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas untuk menyusun rencana, evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelayanan umum dan kesejahteraan sosial.
Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program pelayanan umum dan kesejahteraan sosial;
b. pelaksanaan pemberian pelayanan informasi pemerintah, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pelayanan konsultatif masyarakat;
c. pelaksanaan pelayanan perizinan dan non perizinan;
d. fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembinaan kesejahteraan sosial, pelayanan dan bantuan sosial, peranan wanita, keluarga berencana, pembinaan kepemudaan olah raga dan kesehatan;
e. fasilitasi pemeliharaan dan pengembangan kehidupan masyarakat di bidang sosial budaya, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
f. fasilitasi penanganan bencana alam dan bencana sosial;
g. pelaksanaan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pelayanan umum dan kesejahteraan sosial di wilayah kerjanya; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial pada Kelurahan dipimpin oleh Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Lurah.